Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua
Memaksa,
artinya kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai
kekerasan fisik secara legal. Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu
negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban
dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah.
Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini
dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara
harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan
kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
Monopoli
artinya hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak
untukmelarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang
dibutuhkan masyarakat. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa,
kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang
dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar