Tugas softskill
pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada era globalisasi
Globalisasi adalah nama dari revolusi dunia yang hampir
menyentuh seluruh sendi kehidupan manusia, bahkan menyentuh relung hati yang
paling dalam. Dari sisi ekonomi, globalisasi ditandai dengan adanya kapatilisme
pasar bebas. “Mahkluk “ inilah yang menjadi tulang punggung globalisasi.
Prinsipnya, semakin kita membiarkan kekuatan pasar berkuasa dan semakin kita
membuka perekonomian bagi perdagangan bebas dan kom-petisi, perekonomian anda
akan semakin efisien dan berkembang pesat.
Munculnya revolusi industri yang membawa perubahan secara
derastis dan sangat penting adalah awal dari globalisasi di bidang ekonomi.
Adanya mesin uap menimbulkan perubahan pada pertanian yang tadinya menggunakan
bajak, dengan tenaga sapi, kerbau, sekarang diganti dengan traktor dan buldozer
yang bertenaga luar biasa. Kemudian muncul pula tenaga kerja yang mulai mnerima
upah, dengan demikian penghasilan keluarga menjadi bertambah. Bertambahnya
penghasilan keluarga ini, mereka mampu membeli barang lain, yang dibuat orang
lain pula. Akhirnya ekonomi tumbuh pesat dan memberi peluang berkembangnya
pabrik-pabrik, perdagangan besar, perdagangan eceran, dan perusahan jasa baik
perorangan maupun persekutuan.
Pelanggaran etika bisnis di era
globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Besarnya perusahaan dan pangsa pasar, tidak menutup
kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah
diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika bisnis yang
dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuktikan
terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai
pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan
perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala cara adalah
salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang
besar. Dengan demikian, untuk mewujudkan
bisnis yang menguntungkan dan sehat,
maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan
segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.
Salah satu contoh pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban sebuah perusahaan PJTKI di Jogja
melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian
dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan
mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan
perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar
akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya
sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga
satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu
selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat
disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
NAMA : RIZQIYA FIRDAUSY AESQY
NPM : 16210205
KELAS : 3EA10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar