Minggu, 24 November 2013

Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar  “lips-service” belaka.  Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada  suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi,  adalah tidak berfungsinya  praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990)  adalah serupa.

 Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan  nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis  bersama-sama corporate-culture  atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah  cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup  bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal)  tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
  • Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
  • Morality  is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
  • Law  refers to formal codes that permit or forbid  certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat  tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang  seharusnya mengikuti  cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 
  2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar  yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan  menyebabkan terjadi benturan dengan hak  orang lain. 
  3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada  pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
  •      Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
  •      Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
  •      Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?  Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah  pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya  kepemimpinan  para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh  cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

            Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  • Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  • Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing  tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan  perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus  dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  •    Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  •    Memperkuat sistem pengawasan 
  •    Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya  diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah  terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
  • Treat others as you would like them to treat you
  • An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.

Selasa, 29 Oktober 2013

KEJAHATAN KARTU ATM DAN KARTU KREDIT



KEJAHATAN KARTU ATM & KARTU KREDIT
            Bank–bank sekarang nampaknya masih terus di hantui oleh munculnya kejahatan perbankan,ada kejahatan yang di kategorikan kejahatan kerah putih (White collar) dengan berbagai modus operandi yang dilakukan mulai dari pemalsuan dokumen, penerbitan L/C fiktif, Bank Garansi Bodong dan lain sebagainya. Dan bank sekarang sedang disibukan oleh kejahatan pembobolan bank melalui Kartu ATM dan Kartu Kredit. Yang akhirnya semua kerugian harus ditanggung oleh bank atau nasabahnya. Saya akan berbagi pengetahuan tentang modus-modus kejahatan perbankan ini, yang mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua untuk berjaga-jaga dan selalu bisa waspada.
 Kejahatan Kartu ATM
Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.
Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya dengan sekilas.
  2. Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad ATM.
  3. Membaca Record Terakhir : Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari kejahatan. Sip kan ?!
  4. Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang tidak aktif tadi dengan nyaman.
  5. Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet, korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin, maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si penjahat.
Alternatif tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kejahatan kartu ATM adalah sebagai berikut :
  • Pihak Perbankan dalam sistem kartu ATM agar segera memanfaatkan Card Verification Value (CVV) supaya bisa mempersulit upaya-upaya pemalsuan kartu ATM.
  • Pihak Perbankan sebaiknya menambah security camera disetiap sudut di lokasi mesin ATM atau di ATM center baik di Mall maupun di bank dan tempat-tempat di sekitar mesin ATM ada, agar dapat merekam semua segala aktifitas orang-orang yang melakukan transaksi di ATM atau aktifitas lainnya.
  • Anda sebaiknya selalu menyimpan nomor pengaduan yang dberikan oleh bank untuk di simpan di handphone anda, anda bisa menanyakan langsung pada customer service bank anda.
  • Pengawasan dilingkungan perbankan harus semakin di perketat.
  • Hindari alat-alat yang seharusnya tidak ada di ATM biasa seperti :
  1. Magnetic Card Rider berfungsi untuk membaca data kartu magnetik ATM yang dipakai untuk menggandakan (kloning) kartu ATM. terbuat dari gipsum, warnanya mirip dengan warna ATM. Skimmer umumnya ditempel dengan double tape sehingga mudah lepas saat digoyang, dipoasang ditempat untuk memasukkan kartu.
  2. Kamera kecil (Spycamera/mini camera) biasanya dipasang dibadan ATM atau disekitarnya, ukurannya tipis dan memanjang sehingga bisa ditempel diatas atau samping tombol untuk mengetik PIN. Intinya semua yang mengarah ke tombol untuk mrngrtik PIN harus diwaspadai.
Kejahatan Kartu Kredit
Para pelaku kejahatan dengan dengan modus kartu ATM maupun kartu kredit sudah semakin modern dan mempunyai jaringan luas, bahkan dari media informasi yang pernah saya tahu bahwa jaringan ini telah sampai ke luar negeri. Serta teknik maupun peralatan dan bahan baku pembuat kartu palsu dijaringan ini telah saling bertukar informasi dan saling jual beli bahan baku guna pemalsuan.
Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan
Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban :
  1. Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
  2. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
  3. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
  4. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain :
  • Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.

RIZQIYA FIRDAUSY AESQY
16210205 / 4EA10

Kamis, 10 Oktober 2013

Tugas softskill pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada era globalisasi



Tugas softskill
pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada era globalisasi

Globalisasi adalah nama dari revolusi dunia yang hampir menyentuh seluruh sendi kehidupan manusia, bahkan menyentuh relung hati yang paling dalam. Dari sisi ekonomi, globalisasi ditandai dengan adanya kapatilisme pasar bebas. “Mahkluk “ inilah yang menjadi tulang punggung globalisasi. Prinsipnya, semakin kita membiarkan kekuatan pasar berkuasa dan semakin kita membuka perekonomian bagi perdagangan bebas dan kom-petisi, perekonomian anda akan semakin efisien dan berkembang pesat.
Munculnya revolusi industri yang membawa perubahan secara derastis dan sangat penting adalah awal dari globalisasi di bidang ekonomi. Adanya mesin uap menimbulkan perubahan pada pertanian yang tadinya menggunakan bajak, dengan tenaga sapi, kerbau, sekarang diganti dengan traktor dan buldozer yang bertenaga luar biasa. Kemudian muncul pula tenaga kerja yang mulai mnerima upah, dengan demikian penghasilan keluarga menjadi bertambah. Bertambahnya penghasilan keluarga ini, mereka mampu membeli barang lain, yang dibuat orang lain pula. Akhirnya ekonomi tumbuh pesat dan memberi peluang berkembangnya pabrik-pabrik, perdagangan besar, perdagangan eceran, dan perusahan jasa baik perorangan maupun persekutuan.
            Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Besarnya  perusahaan dan pangsa pasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala cara adalah salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang besar.  Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan sehat,  maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.
           
            Salah satu contoh pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja. 

NAMA    : RIZQIYA FIRDAUSY AESQY
NPM       : 16210205
KELAS   : 3EA10

Minggu, 31 Maret 2013

TUGAS TULISAN "SOFTSKILL"


Topik                          : Perencanaan
Judul                          : Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Sifat Karangan          : Eksposisi

            Perencanaan pembangunan yaitu suatu usaha pemerintah untuk mengkoordinasikan semua keputusan ekonomi dalam jangka panjang untuk mempengaruhi secara langsung serta mengendalikan pertumbuhan variable-variabel ekonomi yang penting (penghasilan,konsumsi,lapangan kerja,investasi,tabungan,eksport import, dan lain sebagainya) suatu Negara dalam rangka mencapai keputusan pendahuluan mengenai tujuan-tujuan pembangunan Rencana yang bersifat komprehensif (multisektoral), bisa bersifat parsial local). Rencana yang bersifat kompehensif targetnya semua aspek penting yang menyangkut perekonomian nasional, sedangkan parsial meliputi sebagiansektor swasta, dan lain sebagainya.
            Proses perencanaan tersebut meliputi langkah-langkah sebagai berikut: pertama, memilih tujuan-tujuan nasional, menyusun berbagai target dan terakhir mengkoordinasikan suatu kerangka kerja untuk di implementasi, dikoordinasi dan monitor rencana pembangunan tersebut. Perencanaan pembangunan ekonomi sangat dipengaruhi atau sangat tergantung kepada sistem serta pranata sosial budaya lainya. Klise-klise idiologi membawa kepada karakteristik perencanaan. Dengan demikian setiap sistem perencanaan tersendiri.

Nama              : Rizqiya Firdausy Aesqy
Kelas / NPM  : 3EA10 / 16210205